Kamis, 10 Mei 2012


FENOMENA MULTI PARTAI DAN KERAWANAN KONFLIK LINTAS AGAMA MENJELANG PEMILU TAHUN 2009


FENOMENA MULTI PARTAI DAN KERAWANAN KONFLIK  LINTAS AGAMA
MENJELANG PEMILU TAHUN 2009
Oleh:
Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, MSi
A. Pendahuluan
Sistem demokrasi akan selalu menggunakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana suksesi  kepemimpinan secara regulatif.  Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,  tidak Setiap negara yang menganut luput dari pelaksanaan pemilu. Dari sejak berdiri sampai saat ini kita sudah menyelenggarakan pemilu sebanyak Sembilan  kali, masing-masing pemilu tahun 1955 sebagai pemilu pertama pasca kemerdekaan, pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999 dan 2004. Pemilu 9 April 2009 adalah pemilu kesepuluh yang akan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia.
Sejarah mencatat bahwa setiap kali pemilu digelar, selalu ditandai oleh peningkatan ekskalasi suhu politik, ketegangan dan konflik baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, walau dengan tingkat intensitas yang berbeda. Pemilu pertama tahun 1955 yang menurut pandangan Herbert Faith (1999) dianggap sebagai pemilu yang paling luber dan demokratis, tidak luput dari konflik horizontal di tingkat masyarakat.  Hal ini terjadi pula dalam pemilu 1971 yang diikuti oleh 11 partai politik. Banyaknya partai politik pada saat itu dianggap membawa kerawanan  konflik tersendiri ditengah-tengah masyarakat. Maka pada tahun 1973 diadakan penyederhanaan partai politik dengan dilakukan fusi terhadap partai politik menjadi tiga. Fusi ini mendasarkan pada ideologi dan asas ciri partai politik yang ada pada saat itu yakni PPP  dengan menggabungkan partai yang beraliran Islam dan PDI sebagai wadah partai yang beraliran nasionalis. Sedangkan Golkar merupakan penggabungan dari kelompok kekaryaan (Sekber Golkar). Praktis dari pemilu 1977 sampai dengan pemilu 1997 peserta pemilu diikuti oleh 2 partai politik dan Golongan Karya. Masa ini dianggap sebagai era Orde Baru.

Jatuhnya rezim Orde Baru oleh gerakan  reformasi, diharapkan membawa angin segar dalam perubahan tatanan kehidupan politik yang demokratis. Era ini telah membuka kembali kran demokrasi yang sempat tersumbat melalui perubahan perangat peraturan di bidang politik. Pada masa orde Baru yang menganut sistem multi partai sederhana, dengan perubahan UU politik memberikan peluang pada sekelompok warganegara dengan jumlah tertentu untuk mendirikan partai politik, maka pemilu 1999 yang dipercepat dari jadwal diikuti oleh 48 parpol telah berhasil menorehkan sejarah baru dalam proses berdemokrasi. Begitupun dalam pemilu 2004 dengan sistem multi partai yang diikuti 24 parpol dapat berjalan aman, damai dan demokratis.  Akankah pemilu 2009 dapat berjalan lebih berkualitas  dalam artian demokratis, free dan fair?  Jawabnya tentu sejauh mana  steakholder atau para pemangku kepentingan dalam pemilu dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk menopang suksesnya pemilu. Salah satunya bagaimana partai politik  peserta pemilu yang jumlahnya selaksa ini dapat memposisikan diri sebagai bentuk organisasi modern, tidak terjebak pada politik aliran dan bergerak kearah pematangan ideologi bangsa .Pertanyaan ini tetap relevan untuk diangkat mengingat fenomena kerawanan konflik tetap saja bermetamorfosis dari pemilu ke pemilu.
Hal ini dapat dipahami karena dalam pemilu tingkat kompetisi antar partai politik peserta pemilu untuk mempengaruhi konstituen dan merebut kekuasaan sangat terbuka. Tidak jarang praktik-praktik politiking, penggiringan massa, dan upaya mempengaruhi masa dilakukan dengan cara-cara yang kurang mengindahkan etika dan sopan satun politik, seperti dengan mempolitisasi simbol-simbol agama  dan menjadikan agama sebagai alat politik praktis (depolitisasi agama)  dapat menyeret arah konflik politik ke konflik agama patut diwaspadai. Kalau  hal itu bernar  terjadi kita hanya akan tahun kapan mulainya dan tidak akan pernah tahu kapan berakhirnya.    Untuk itulah kerawanan konflik lintas agama dalam pemilu 2009 ditengah-tengah sistem multi partai tetap urgen untuk dicermati.
Donal. K. Emerson  dalam sebuah diskusi di Jakarta sebagaimana dikutip di harian Kompas, memperingatakan kepada para pemimpin dan elit politik bahwa, bangsa Indonesia telah memasuki periode yang Peringatan sangat berbahaya. Jangan sampai rakyat berkesimpulan bahwa demokratisasi yang sedang berlangsung hanya menghasilkan kemerosotan ekonomi,  perpecahan, saling menuduh, saling membunuh, tidak ada konsensus apalagi koalisi yang akan membawa kestabilan. Pakar politik dari University of Winconsin ini lebih lanjut mengatakan, semakin menjalarnya krisis di negara ini, besar kemungkinan rakyat akan bertanya, inikah hasil demokratisasi? rakyat bisa saja menyimpulkan secara sederhana, sebaiknya demokrasi dibuang saja dan mereka menginginkan kembali ke zaman normal tanpa demokrasi. Kalau ini terjadi,  pertanda buruk bagi matinya sebuah demokrasi.
Untuk itu makalah singkat ini mencoba untuk menguak fenomena tersebut dengan menggunakan pendekatan sosiologi politik dengan menguraikan makna pemilu, keberadaan partai politik sebagai peserta pemilu, konflik latent dan manifest yang menghantui penyelenggaraan pemilu  serta langkah-langkah antisipatf yang kiranya dapat dilakukan agar dapat mencegah kerawanan konflik lintas agama tidak terjadi.

B. Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi
Ramlan Surbekti  dalam tulisannya di Jurnal Ilmu Pemerintahan Edisi 19 Tahun 2003 mengatakan, penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dan kepala pemerintahan baik dipusat maupun di daerah secara bebas dan adil merupakan unsur penting sistem politik demokrasi. Pemilu dipandang sebagai sarana yang efektif untuk mengimplmentasikan sistem politik yang demokratis. Ada empat alasan yang melatari hal tersebut ;
  1. Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme pendelegasian sebagaian kedaulatan rakyat kepada penyelenggara negara, baik yang akan duduk dalam lembaga legislative maupun dalam lembaga eksekutif di pusat dan daerah, untuk bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat;
  2. Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan pertentangan kepentingan  dari masyarakat kedalam lembaga penyelenggara negara untuk kemudian dibicarakan dan diputuskan secara beradab;
  3. Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme perubahan politik secara teratur/tertib dan periodik baik perubahan berupa sirkulasi elit politik maupun perubahan arah dan pola kebijakan publik;
  4. Pemilu juga dapat digunakan sebagai prosedur dan mekanisme engineering untuk mewujudkan tatanan politik dan pola  prilaku politik yang disepakati bersama.
Sesungguhnya, tujuan dilaksanakan pemilu adalah untuk memilih pemimpin yang memiliki integritas, kridibel, akuntabel dan  partisipatif. Pemilu merupakan saluran untuk menyampaikan aspirasi dan perbedaan kepentingan  yang terjadi ditingkat masyarakat  yang disalurkan melalui partai politik. Pemilu merupakan media untuk melembagakan perbedaan kepentingan dimana kompetisi diatur secara konstitusional. Diharapkan konflik of imterest tersalurkan melalui kanal  partai politik. Partai politik sebagai organisator kepentingan masyarakat  memiliki asas, ciri dan ideologi dapat berkompetisi secara  free dan fair dengan cara-cara yang damai dan beradab.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, perubahan dan perbaikan aturan menyangkut partai politik dan pemilu yang terangkum dalam paket UU dibidang politik  terus dilakukan. Perubahan ini dimaksudkan agar regulasi dibidang politik dapat menumbuhkan iklim politik yang kondusif. Sehingga pemilu tidak hanya sekedar prosedur demokrasi, jauh dari itu sebagai sarana untuk mewujudkan demokrasi yang substansial.
PERBANDINGAN MATERI UNDANG UNDANG PEMILU
No
MATERI
UU NO 3 TH 1999
UU NO.12 TH. 2003
UU NO 10 TH.08
1.
Tujuan Pemilu
Untuk memilih DPR, DPRD I dan DPRD II
DPR, DPD, DPRD I, DPRD II, Presiden dan Wapres (ps. 3).
Sama Dgn UU 12
2.
Sistem Pemilu
Proporsional
Proporsional dg daftar calon terbuka (untuk parpol) (Ps. 6 :1).
Distrik berwakil banyak (DPD/perorangan) (Ps. 6 : 2).
Sama Dgn. UU 12
3.
Peserta Pemilu
Parpol
Parpol dan Perorangan
Sama dgn UU 12
4.
Syarat Peserta Pemilu

Lebih ketat, aturannya lebih terinci.
Parlementry threshold
5.
Penyelenggara Pemilu
Bersifat had hoc dalam bentuk Panitia.
KPU, PPI, PPD I dan PPD II.
Bersifat Nasional, tetap dan mandiri masa kerja 5 tahun.
KPU Pasat, Propinsi dan Kab./Kota.
Sama dgn UU No. 12 ditambah Bawaslu Sbg pengawas pemilu yg bersifat tetap.
6.
Penentuan calon terpilih
Nomor urut
BPP dan Nomor  urut
Suara terbanyak

C. Fenomena Multi Partai Dalam Pemilu Tahun 2009
Sebagai pengajawantahan hak-hak politik tersebut, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan diberikan kebebasan  membentuk, memelihara dan mengembangkan  partai politik sebagai pilar  demokrasi. Melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya  dalam bermasyarakat dan bernegara.Partai politik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem demokrasi.  Sebagai tiang penyanggah bagi  tegakknya kedaulatan rakyat, tumbuhnya partisipasi masyarakat  dalam mengembangkan kehidupan demokrasi  yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan dan kebersamaan.
Melalui kebebasan yang bertanggungjawab  segenap warganegara memiliki hak untuk berkumpul Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat  sebagai bagian dari hak asasi manusia dan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatua Republik Indonesia  yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum.
dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan  segenap warganegara berpikir dalam kerangka kesedarajatan sekalipun kedudukan, fungsi dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi. Untuk mewujudkan cita- cita politiknya, melalui pemilihan umum partai politik diberikan kesempatan   memperjuangkan  kepentingan rakyat  secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara dan untuk membentuk pemerintahan.
Sebagaimana diatur  dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, bahwa setiap partai politik harus memiliki badan hokum. Untuk mendapatkan badan hokum harus memenuhi ketentuan Undang Undang yang nantinya diferifikasi oleh departemen Hukukm dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan bagi partai politik yang telah berbadan hokum tidak serta merta dapat menjadi peserta Pemilihan Umum. Untuk menjadi peserta pemilihan umum Sebagai pengajawantahan hak-hak politik tersebut, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan diberikan kebebasan  membentuk, memelihara dan mengembangkan  partai politik sebagai pilar  demokrasi. Melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya  dalam bermasyarakat dan bernegara.

D. Kerawanan Konflik dalam Pemilu
Secara sosiologis, konflik dan konsensus  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sisi kehidupan manusia bermasyarakat. Di katakan, konflik merupakan aspek interinsik kehidupan  dan tak mungkin dihindari dalam perubahan sosial. Merupakan  ekspresi heterogenitas kepentingan, nilai dan keyakinan yang muncul sebagai formasi baru yang ditimbulkan oleh perubahan sosial yang muncul bertentangan dengan hambatan yang diwariskan (Hugh Miall, 2000). Konflik merupakan perwujudan dari adanya pertentangan dua hal  atau lebih yang berbeda. Atau dengan perkataan lain dapat pula disebut  bahwa konflik merupakan manifestasi lebih lanjut dari adanya ketidaksamaan.
Intensitas konflik akan sangat dipengaruhi oleh kompleksitas kepentingan, nilai dan keyakinan yang berkembang dalam pergerakan ruang dan waktu. Pada masa lalu  ketika manusia tunduk pada kekuatan alam  maka konflik menusia dihadapkan pada perjuangan hidup melawan seleksi alam. Charles Darwin pada abad 19 menujukan fenomena lingkup organisme dalam sebuah “survival of the fittest”, hanya mereka yang lolos dari seleksi alam yang dapat mempertahankan hidupnya. Maka setiap mahluk hidup lebih-lebih manusia akan melaukan “struggle for life”, perjuangan untuk mempertahankan hidupnya (Mudji Sutrisno. 2001).
Memasuki revolusi industri wajah konflik lebih diwarnai oleh pertentangan kelas atara kelompok kapitalis dan proletar.  Perbedaan dan pertentangan ini kemudia bermetamorposisis kedalam bentuk dan ruangnya seperti negara dengan rakyat, antar kelompok dan seterusnya.
Terhadap realita sosial seperti itu, apa yang mesti kita lakukan terhadap berkembangnya berbagai konflik tersebut.  Menghilangkan sama sekali tentu tidaklah mungkin kartena eksistensi manusia justru tercemin dari konflik itu sendiri. Dinamika dan perubahan sosial  yang terjadi justru karena adanya konflik. Namun membiarkan konflik itu berkembang juga akan sangat berbahaya. Karena konflik yang membesar dan meluas dengan intensitasnya yang tinggi justru akan mengganggu rotasi kehidupan dan bahkan bias mengancam kehidupan dan peradaban itu sendiri. Terjadinya perang antar kelompok, suku, negara merupakan contoh dari konflik yang tak terkendali itu.
Analogi Albert Camus  yang menggambarkan hidup penuh konflik ini sebagai digambarkan dalam mitos Yunani Le Mythe de Sisyphe,  menggambarkan kegigihan Sisyphus yang terus menerus mendorong batu kepuncak gunung dengan tersenyum dan habis-habisan sekalipun tiap kali batu itu didorong, menggelinding lagi ke bawah. Tampaknya dapat dijadikan alternatif dalam mengelola konflik sehingga dapat mengalirkan energi posisitif bagi kehudupan bersama.
Identifikasi konflik secara lebih simple dilakukan oleh Mourice Duverger,   Menggolongkan munculnya konflik  menjadi dua katagori, yakni (1)  sebab-sebab  individu;  hal ini terjadi  berkaitan dengan bakat alamiah yang ada pada diri manusia, kecendrungan ini dapat dipahami melalui pandangan Carles Darwin “surviveal of the vittes”.  (2) sebab-sebab kolektif hal ini terjadi lebih disebabkan oleh adanya kesenjangan struktural dalam kehidupan masyarakat baik yang disebabkan oleh faktor sosial, ekonomi dan politik. Dalam hal ini  adanya ketidak setaraan, ketidak adilan dan eksploitasi antara satu dengan yang lainnya merupakan penyebab utama terjadinya konflik.
Berkenaan dengan pandangan tersebut kerawanan konflik lintas agama dalam system multi partai pada pemilu 2009 dapat saja terjadi dan didorong oleh sebab-sebab individu, caleg dari partai tertentu menggunakan agama sebagai alat politik untuk dapat melakukan mobilisasi solideritas dikalangan umatnya. Bisa saja disebabkan oleh upaya kolektif yakni dari partai dengan mengusung symbol-simbol agama, lalu dibenturkan dengan symbol yang lain, atau saling klaim atas symbol-simbol yang diyakini dapat meraup masa dengan mudah, cepat dan murah melalui klaim kolektivitas dan solideritas agama.
Wujud dari kerawanan konflik itu sendiri dapat dibedakan menjadi  konflik dengan  kekerasan (violent) dan konflik tanpa kekerasan (non-voilent). Konflik dengan kekerasan ini terjadi apabila cara-cara konvensional penyelesaiannya tidak mampu mengatasi perselisihan yang terjadi, hal ini diekspresikan melalui tidakan yang brutal,  penggunaan kekerasan lainnya. Sedangkan yang kedua lebih memilih cara-cara konvensional dalam menyelesaian perselisihan.
Sedangkan menurut  sifatnya, konflik yang terjadi  dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni ; (1) konflik yang terjadi  tidak mempunyai dasar yang sifatnya prinsipil; (2)  konflik yang terjadi menyangkut bagian-bagian dari prinsip tetapi tidak  mengenai prinsip itu sendiri; (3) konflik itu terjadi bertolak dari suatu prinsip yang mendasar. Maka kerwanan konflik dalam pemilu 2009 dapat terjadi dari salah satu dan atau  akumulasi dari dua atau ketiganya diatas.
Dalam konteks sistem multipartai dan penentuan caleg terpilih dilakukan dengan suara terbanyak, maka kerawanan konflik akan bervariasi. Akan terjadi saling silang antara individu, partai, lembaga penyelenggara. Diinternal partai, akan terjadi perebutan suara pendung di masing-masing basis dukungan partai politik. Ekskalasinya akan meningkat ketika penghitungan suara di TPS. Klaim-klaim dukungan ini menjadi titik rawan tersendiri bentuknya akan terjadi ketegangan  antara calon dengan calon . Partai dengan partai politik lainnya, partai dengan penyelenggara, calon dengan penyelenggara dan masih banyak varian konflik lainnya yang terakomulasi.

E. Antisipasi Kerawanan Konflik dan Resolusinya dalam  Pemilu 2009
Uraian di atas lebih memberikan gambaran normatif atas fenomena konflik yang terjadi pada masyarakat sebagai suatu realita yang tak dapat dihindari. Sebagai diskripsi normatif keberadaan konflik, faktor penyebab dan bentuk serta sifatnya merupakan realita sosiologi yang selalu hadir ditengah kihidupan  walau di beberapa tempat dan dalam kurun waktu tertentu menunjukkan perbedaan ritme dan intensitas. Hal ini tentu sangat tergantung pada tingkat kompleksitas kebutuhan, kepentingan dan heterogenitas nilai, struktur dan kultur masyarakat yang membingkainya.
Sebagaimana pengalaman dari pemilu ke pemilu, tingkat kerawanan konflik intensitasnya relatif meningkat. Karena dalam momentum pemilu, berbagai kepentingan saling bertemu dan beradu dalam suatu kompotisi. Terbatasnya kursi kekuasaan, dan membludaknya peminat kekuasaan, menjadikan partai dan para calon legislatif saling berlomba dan berusaha memenangkan persaingan. Tidak jarang lalu mereka menggunakan cara-cara yang keluar dari koridor hukum, norma dan etika. Gaya politik marchiavelisme kerap dipertontonkan. Ini mengandung kerawanan konflik yang sangat tinggi.
Terkait dengan merebaknya konflik yang terjadi, hal yang terpenting untuk diperhatikan adalah mencari penyebab kemunculannya.  James C Davis  menyebabutkan penyebab terjadinya konflik  karena adanya jurang pemisah antara harapan dan kenyataan, atau menurut Robert Gurr (Dalam Haryanto, 1990)disebut sebagai “Relative Deprivation” terjadinya kesenjangan antara “nilai yang diharapkan” dan “nilai kapabilitas”, baik yang bersifat Decremental Deprivation (nilai yang diharapkan stabil sementara nilai kapabilitas menurun),  Aspiration deprivation (nilai yang diharapkan  naik, nilai kapabilitas statis), maupun Progresive deprivation (kedua nilai sama-sama naik namun pada saat tertentu nilai kapabilitas statis bahkan cendrung turun).Hal ini akan menjadikan masyarakat mengalami kekecewaan dan prustasi  yang pada akhirnya akan memunculkan tindakan melawan atau memberontak.
Manajemen konflik  merupakan regulasi konflik sebagai upaya  penanganan konflik secara positif (Hugh Miall, 2000). Manajemen konflik itu sendiri lahir dari kesadaran bahwa konflik merupakan realitas sosial yang memang tak terbantahkan. Sebagai aspek intrinsik dari perubahan sosial itu sendiri. Sebagai realita sosial konflik mestinya dapat dimenej  dengan sebaik-baiknya sehingga kenflik yang ada dapat dikembangkan dari kekawatiran akan terjadinya  divergensi ke konvergensi. Artinya bagaimana kita dapat memanfaatkan konflik bagi perkembangan kearah yang lebih baik ketimbang menimbulkan  tindakan destruktif.
Untuk melakukan menajemen konflik, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar konflik yang terjadi dapat dikendalikan. Langkah-langkah tersebut meliputi ;
  1. Secara individual, masing-masing kita harus memiliki kesadaran bahwa ada perbedaan diantara kita. Kesadaran bahwa kita beda, lalu diteruskan melalui dialog lewat interaksi sosial untuk bsia saling memberi dan saling menerima dalam kesetaraan. Lewat kesadaran individual  masing-masing kita mencoba untuk mencari dan merumuskan kesepakatan-kesepakatan sosial tanpa harus kehilangan jatidiri, karakteristik masing-masing. Ego dan super ego untuk selalu berkuasa dan ingin tampil terbaik akan terakomudasi melalui kesepakatan sosial yang terbangun. Pencerahan individu ini dapat dilakukan melalui penyingkiran sumber derita dari keterasingan, adanya keinginan yang berlebihan, tahan nafsu atau dorongan, (hal ini memang sangat filosofis dan mengacu pada ajaran dan nilai agama).
  2. Secara kolektif, konflik sosial dan politik yang terjadi merupakan buah dari disparitas social, eknomi dan politik yang berdampak adanya pengebiran terhak-hak sekelompok orang oleh kelompok orang yang lainnya. Hal ini terjadi biasanya diawali oleh adanya pengingkaran atas komitment atau kontrak sosial yang telah dibangun, adanya ketidak adilan, ketidak setaraan dan sikap eklusivitas antar kelompok satu dengan yang lainnya. Untuk itu langkah struktural yang bersifat preventif yang dapat dilakukan dalam mengatasi konflik sosial, ekonomi dan politik  agar tidak membias pada  persoalan konflik SARA adalah:
    1. Secara terus menerus membangun  komitmen persatuan dan kesatuan sehingga tidak ada dusta diantara kita;
    2. Secara terus menerus melakukan revitalisasi nilai yang memang bergerak bersamaan dengan perubahan sosial;
    3. Mengembangkan sikap dan prilaku segilik, seguluk, selunglung sebayan taka, paras paros sarpanaya.;
    4. Mengembangkan kesadaran menyama braya sebagai simbol kehidupan bersama sebagai satu kesatuan keluarga;
    5. Membangun solideritas sosial, kepedulian sosial dan interkasi sosial yang intens, hal ini penting dilakukan untuk menghindari tumbuhnya sikap individulis dan eklusivistis dikalangan kelompok-kelompok sosial.

  1. Dalam menyelesaikan konflik yang terjadi sebagai upaya refresif, tampaknya ada beberapa hal yang dapat  dilakukan :
    1. Berlaku sebagai pihak ketiga yang berperan selaku arbitrator, negosiator dan mediator ;
    2. Menganalisis konflik yang terjadi  dengan melihat formasi konflik muncul dari perubahan social, kemudian membawanya menuju pada proses transformasi konflik kekerasan atau konflik tanpa kekerasan dan melahirkan perubahan social lebih jauh dimana individu atau kelompok yang ditekan atau disingkirkan dapat muncul untuk mengartikulasikan kepentingan mereka dan menantang norma-norma dan struktur kekuasaan yang ada. Atas fenomena ini perkembangan konflik semacam itu dapat diatasai melalui penyelesaian konflik, sebagai berikut :



PENCEGAHAN
Formasi Konflik


PEMBENTUKAN Perubahan                        Konflik dgn MENJAGA
PERDAMAIAN    sosial                                kekerasan    PERDAMAIAN


Transformasi
Konflik
MEMBUAT PERDAMAIAN


Secara  sistemik, holistik, integrated dan partisipatif  perlu kiranya dibangun sistem integrasi nasional  untuk mencegah terjadinya kerawanan konflik yang mengarah pada  disintegrasi bangsa. Aspek-aspek yang patut mendapatkan perhatian diantaranya: :
  1. Aspek ideologis, perlu  melakukan reorientasi ideologis bagi seluruh komponen bangsa dalam mervitalisasi kembali semangat dan komitmen kebangsaan sebagai satu kesatuan yang utuh satu dengan yang lainnya. Pancasila sebagai ideologi bersama merupakan perekat,pemersatu bangsa yang niali-nilainya terbangun dari semangat Bhineka Tunggal Ika. Semangat ini mengandung makna mendalam bahwa bangsa ini memiliki karakteristik yang berbeda baik Ras, Suku, Agama maupun antar golongan. Pengakan atas adanya perbedaan inilah kemudian disatukan dalam bentuk ideologi bersama dengan dijiwai semangat nasionalisme dan kebangsaan.
  2. Aspek politik,  melakukan pembangunan politik yang demokratis dan partisipatif, dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengekspresikan kebebasan politik dengan disertai tanggungjawab. Model kebebasan yang bertanggungjawab dalam kehidupan politik erat kaitannya dengan pemahaman model demokrasi konsensiusnes yakni suatu model demokrasi dengan mengadopsi pluralitas masyarakat dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada semua ras,suku, golongan    tanpa harus terjebak pada pola pikir mayoritas dan minoritas. Begitupun dengan kehadiran partai politik sebagai kelompok kepentingan, birokrasi sebagai pelayan  dan pemberdayaan masyarakat mestinya dapat mencerdaskan kehidupan politik rakyat dengan berpedoman pada nilai-nilai kebersamaan, persatuan, nasionalisme dan kebangsaan. Pelaksanaan otonomi daerah yang belakangan dianggap sebagai biang kerok dari gejala disintegrasi bangsa mestinya dipahami sebagai bentuk distribution of autority, dari pemerintah pusat kepada pemerintah di daerah sesuai dengan semangat desentralisasi untuk dapat lebih memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara mudah, cepat dan murah kepada rakyat. Dengan penerapan otonomi yang benar justru akan  menjadi alat perekat bagi integrasi nasional.
  3. Aspek sosial dan budaya, perlu ditumbuhkan kesadaran baru bagi segenap anak bangsa akan realitas sosial dan budaya Indonesia yang dirajut dari puncak-puncak kebudayaan daerah. Kesadaran ini akan dapat memberikan pemahaman akan adanya perbedaan karakteristik yang secara terus didialogkan untuk mendapatkan kesepakatan-kesepatan sosial yang baru sebagai wujud revitalisasi sosial dan budaya yang bersifat dinamis. Maka menumbuhkan kembali pembudayaan ideologi bersama, rasa senasib dan sepenanggungan, solideritas, satu dalam perbedaan dan berbeda dalam persatuan merupakan klangkah strategis yang patut dilakukan.
  4. Aspek ekonomi, tantangan global dengan semangat kapitalisme internasional yang belakangan mulai merambah dalam setiap sudut kehidupan mesti disikapi dengan memperkuat basis ekonomi kerakyatan dengan  sebisa mungkin mengurangi disparitas sosial dan ekonomi antara rakayat dan para konglemerat. Upaya ini sdapat dilakukan dengan memberikan perlindungan dan kesempatan baik dalam bentuk akses kekuasaan melalui kebijaksanaan maupun akses ekonomi (konsumsi, produksi dan distribusi) kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi dapat bergerak lebih leluasa dalam memanfaatkan sumber-sumber perekonomian masyarakat.
  5. Aspek Pertahanan dan Keamanan, TNI/Polri sebagai garda terdepan pertahanan dan keamanan mestinya diarahkan pada usaha mewujudkan sistem pertahanan yang sistematis dan profesional. Sebagai alat pertahanan dan keamanan sudah semestinya meninggalkan gelanggang politik praktis. Menjadikan keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa sebagai harga mati yang tak bisa ditawar-tawar.

Kita berharap, pemilu 2009 dengan system multi partai dapat berjalan aman, damai dan demokratis, menuju proses pendewasaaan dan percerdasan politik dan dapat berjalan aman, damai dan demokrasi.

REFERENSI
Duverger Maurice, 1981, Sosiologi Politik, Rajawali, Jakarta.
Haryanto, 1990, Elit, Massa, dan Konflik, PAU-Studi Sosial, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Miall, Hugh Dkk, 2000, Resolusi Damai Konflik Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta.
Nasikun, 1974, Sebuah Pendekatan Untuk Mempelajari Sistem Sosial Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Sutrisno, Mudji, 2001, Humanisme, Krisis, Humanisasi Penerbit Obor, Jakarta.

mediator ;
b. Menganalisis konflik yang terjadi dengan melihat formasi konflik muncul dari perubahan social, kemudian membawanya menuju pada proses transformasi konflik kekerasan atau konflik tanpa kekerasan dan melahirkan perubahan social lebih jauh dimana individu atau kelompok yang ditekan atau disingkirkan dapat muncul untuk mengartikulasikan kepentingan mereka dan menantang norma-norma dan struktur kekuasaan yang ada. Atas fenomena ini perkembangan konflik semacam itu dapat diatasai melalui penyelesaian konflik, sebagai berikut :
PENCEGAHAN
Formasi Konflik
PEMBENTUKAN Perubahan Konflik dgn MENJAGA
PERDAMAIAN sosial kekerasan PERDAMAIAN
Transformasi
Konflik
MEMBUAT PERDAMAIAN
Secara sistemik, holistik, integrated dan partisipatif perlu kiranya dibangun sistem integrasi nasional untuk mencegah terjadinya kerawanan konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Aspek-aspek yang patut mendapatkan perhatian diantaranya: :
1. Aspek ideologis, perlu melakukan reorientasi ideologis bagi seluruh komponen bangsa dalam mervitalisasi kembali semangat dan komitmen kebangsaan sebagai satu kesatuan yang utuh satu dengan yang lainnya. Pancasila sebagai ideologi bersama merupakan perekat,pemersatu bangsa yang niali-nilainya terbangun dari semangat Bhineka Tunggal Ika. Semangat ini mengandung makna mendalam bahwa bangsa ini memiliki karakteristik yang berbeda baik Ras, Suku, Agama maupun antar golongan. Pengakan atas adanya perbedaan inilah kemudian disatukan dalam bentuk ideologi bersama dengan dijiwai semangat nasionalisme dan kebangsaan.
2. Aspek politik, melakukan pembangunan politik yang demokratis dan partisipatif, dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengekspresikan kebebasan politik dengan disertai tanggungjawab. Model kebebasan yang bertanggungjawab dalam kehidupan politik erat kaitannya dengan pemahaman model demokrasi konsensiusnes yakni suatu model demokrasi dengan mengadopsi pluralitas masyarakat dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada semua ras,suku, golongan tanpa harus terjebak pada pola pikir mayoritas dan minoritas. Begitupun dengan kehadiran partai politik sebagai kelompok kepentingan, birokrasi sebagai pelayan dan pemberdayaan masyarakat mestinya dapat mencerdaskan kehidupan politik rakyat dengan berpedoman pada nilai-nilai kebersamaan, persatuan, nasionalisme dan kebangsaan. Pelaksanaan otonomi daerah yang belakangan dianggap sebagai biang kerok dari gejala disintegrasi bangsa mestinya dipahami sebagai bentuk distribution of autority, dari pemerintah pusat kepada pemerintah di daerah sesuai dengan semangat desentralisasi untuk dapat lebih memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara mudah, cepat dan murah kepada rakyat. Dengan penerapan otonomi yang benar justru akan menjadi alat perekat bagi integrasi nasional.
3. Aspek sosial dan budaya, perlu ditumbuhkan kesadaran baru bagi segenap anak bangsa akan realitas sosial dan budaya Indonesia yang dirajut dari puncak-puncak kebudayaan daerah. Kesadaran ini akan dapat memberikan pemahaman akan adanya perbedaan karakteristik yang secara terus didialogkan untuk mendapatkan kesepakatan-kesepatan sosial yang baru sebagai wujud revitalisasi sosial dan budaya yang bersifat dinamis. Maka menumbuhkan kembali pembudayaan ideologi bersama, rasa senasib dan sepenanggungan, solideritas, satu dalam perbedaan dan berbeda dalam persatuan merupakan klangkah strategis yang patut dilakukan.
4. Aspek ekonomi, tantangan global dengan semangat kapitalisme internasional yang belakangan mulai merambah dalam setiap sudut kehidupan mesti disikapi dengan memperkuat basis ekonomi kerakyatan dengan sebisa mungkin mengurangi disparitas sosial dan ekonomi antara rakayat dan para konglemerat. Upaya ini sdapat dilakukan dengan memberikan perlindungan dan kesempatan baik dalam bentuk akses kekuasaan melalui kebijaksanaan maupun akses ekonomi (konsumsi, produksi dan distribusi) kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi dapat bergerak lebih leluasa dalam memanfaatkan sumber-sumber perekonomian masyarakat.
5. Aspek Pertahanan dan Keamanan, TNI/Polri sebagai garda terdepan pertahanan dan keamanan mestinya diarahkan pada usaha mewujudkan sistem pertahanan yang sistematis dan profesional. Sebagai alat pertahanan dan keamanan sudah semestinya meninggalkan gelanggang politik praktis. Menjadikan keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa sebagai harga mati yang tak bisa ditawar-tawar.
Kita berharap, pemilu 2009 dengan system multi partai dapat berjalan aman, damai dan demokratis, menuju proses pendewasaaan dan percerdasan politik dan dapat berjalan aman, damai dan demokrasi.
REFERENSI
Duverger Maurice, 1981, Sosiologi Politik, Rajawali, Jakarta.
Haryanto, 1990, Elit, Massa, dan Konflik, PAU-Studi Sosial, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Miall, Hugh Dkk, 2000, Resolusi Damai Konflik Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta.
Nasikun, 1974, Sebuah Pendekatan Untuk Mempelajari Sistem Sosial Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Sutrisno, Mudji, 2001, Humanisme, Krisis, Humanisasi Penerbit Obor, Jakarta.
 
Copyright 2010, Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Design and maintenance by Medion Technocentra


Tidak ada komentar:

Posting Komentar